Produk Olahan Bawang Hunay Kian Dekat dengan Ekspor Mandiri

16 September 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Produk olahan bawang merah UD Dua Putri Solehah Probolinggo dengan merek dagang Hunay siap segera melakukan ekspor secara mandiri.

Setelah tahapan pendampingan penerbitan sertifikat HACCP (Hazard Anaysis Critical Control Point) sebentar lagi selesai.

"Sertifikat HACCP itu diperlukan agar produk olahan bawang merah dari UD Dua Putri Solehah dari Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo bisa melakukan ekspor sendiri," ujar Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moch. Natsir, Rabu (15/9).

BACA JUGA:  Mahasiswa Unair Produksi Deodoran Berbahan Belimbing Wuluh

Pemkab Probolinggo memang tengah gencar melakukan menggenjot produk Hunay untuk memperoleh sertifikat HACCP. Ini dibutuhkan untuk mempermudah ekspor.

Natsir menjelaskan, pemerintah kabupaten memberikan pendampingan Good Manufacturing Practice (GMP) dan HACCP serta program sertifikasi dengan lembaga sertifikasi.

BACA JUGA:  Usaha Nurul Tak Sia-sia, Bawang Goreng Hunay Sukses Tembus Jepang

"Untuk program pendampingan GMP dan HACCP, kami sudah melangkah ke tahap 3 dari 5 tahapan berupa penyusunan dokumentasi antara seminggu hingga dua minggu tergantung perbaikan dari progres perbaikan yang dilakukan oleh Hunay," bebernya.

Disperindag Kabupaten Probolinggo nenargetkan proses pengurusan sertifikat HACCP selesai akhir Oktober 2021.

BACA JUGA:  Produk Olahan Bawang Hunay Menyongsong Pasar Ekspor Lebih Luas

"Harapannya Hunay sudah bisa ekspor produknya sendiri pada November 2021," kata dia.

Natsir mengungkapkan, pihaknya akan terus memberi pendampingan kepada produk Hunay hingga bisa ekspor.

Banyak yang harus dipenuhi, seperti membuat surat kontrak penjualan (sales contract process), dan penerbitan surat jaminan pembayaran importir kepada eksportir (letter of credit (L/C) opening process).

Kemudian penerbitan dokumen pengapalan/pengiriman (cargo shipment process), serta pencairan dokumen pengapalan/klaim atas barang yang sudah dibayarkan importir (shipping documents negotiations process).

"Setelah sertifikat HACCP sudah dikantongi oleh Hunay, selanjutnya Disperindag akan memfasilitasi mencarikan buyer di luar negeri dengan menghubungi Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) yang ada di luar negeri," ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM