Jam Operasional Tempat Wisata di Banyuwangi Dibatasi

25 Juni 2021 12:00

Jatim.GenPI.co - Satgas Covid-19 membatasi operasional sektor pariwisata. Kebijakan tersebut seiring dengan naiknya angka pasien positif alam beberapa pekan terakhir. 

Pembatasan jam operasional ini tertuang dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 terkait pengendalian kegiatan masyarakat. 

BACA JUGA: Covid-19 Naik Tajam, Banyuwangi Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat

Sekda Banyuwangi Mujiono mengatakan, dalam SE tersebut juga mengatur jam operasional destinasi wisata. 

Satgas Covid-19, kata dia, membatasi jam operasional tempat wisata mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. 

"Kecuali Kawah Ijen mulai pukul 03.00 sampai 08.00 WIB, dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 sampai 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas," ujar Mujiono, Kamis (24/6). 

Tidak hanya tempat wisata, pembatasan jam operasional juga berlaku bagi kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat kuliner lainnya. 

BACA JUGA: Sebentar Lagi Bakal Ada Sarana Air Bersih di Kawah Ijen

Satgas Covid-19 hanya memperbolehkan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 20.00 WIB. Itupun dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Tempat karaoke dan tempat hiburan tidak diizinkan beroperasi. Kemudian kegiatan usaha di Taman Blambangan, Sri Tanjung, dan ruang terbuka hijau di semua kecamatan beroperasi pukul 09.00 sampai 20.00 WIB," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM