Covid-19 Naik Tajam, Banyuwangi Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat

Covid-19 Naik Tajam, Banyuwangi Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat - GenPI.co JATIM
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas pimpin Rakor Penanganan COVID-19. Kamis (24/6/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)

Jatim.GenPI.co - Satgas Covid-19 Banyuwangi kembali mengatur sejumlah kegiatan masyarakat seiring dengan lonjakan kasus Covid-19. 

Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional pusat-pusat ekonomi, seperti destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan, serta toko modern pun diterbitkan. 

BACA JUGA: Pasien Covid-19 Banyuwangi Naik Tajam, Ternyata Ini Penyebabnya

SE tersebut juga mengatur pembatasan dan pengendalian di tempat usaha, perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, juga pengaturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hajatan, seni, dan pertemuan.

"Penanganan pandemi ini kuncinya ada kebersamaan kita semua, terutama dalam menegakkan protokol kesehatan," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, Kamis (23/6). 

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono mengatakan, dalam SE tersebut diatur beberapa ketentuan.

Misalnya pada tempat ibadah, dilakukan pembatasan hingga 50 persen dari kapasitas. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan (prokes). 

"Untuk RT dengan zona oranye dan zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," kata Mujiono. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya