Polisi Sita Uang Dana Viral Blast di Madura United

Polisi Sita Uang Dana Viral Blast di Madura United - GenPI.co JATIM
Arsif foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (duduk tengah) didampingi Wakil Dirtipideksus Kombes Pol Helfi Assegaf (duduk kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (duduk kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global di Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bu

GenPI.co Jatim - Kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast menyeret sejumlah klub sepak bola di Tanah Air.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset tersangka penipuan investasi di antaranya uang senilai Rp1,5 miliar dari tiga klub Liga 1.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Polisi Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, tiga klub sepak bola tersebut, yakni Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

BACA JUGA:  Pelatih Legendaris Timnas Tak Lagi Bersama Madura United

"Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Robertus.

Dia menjelaskan, aliran dana tersebut terkait dengan sponsorship PT Trust Global Karya. Perusahaan tersebut yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi bodong.

BACA JUGA:  Fakta Mengerikan Striker Anyar Madura United, Ganas!

Sementara itu, penyidik belum menyita aset atau dana PS Sleman yang juga ikut diperiksa sebagai salah satu saksi dalam perkara ini. "Sementara (disita, red) baru dari 3 klub bola tersebut," kata Robertus.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, sementara ini uang tunai yang disita sebagai barang bukti mencapai Rp22,945 miliar.

BACA JUGA:  Madura United Rekrut Kiper, Eks Persebaya

Rincian Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya