Penjelasan Kapolda Tentang Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Penjelasan Kapolda Tentang Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co JATIM
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan di Stadion Kanjuruhan Malang. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)

GenPI.co Jatim - Kericuhan tragedi kanjuruhan yang menyebabkan banyak korban tewas tuai perdebatan. Paling disorot, yakni penggunaan gas air mata usai laga Arema FC vs Persebaya tersebut.

Aturan terbaru FIFA di Pasal 19b tertuang bahwa penggunaan gas air mata sudah dijelaskan. Pada pasal yang mengatur tentang pengamanan tersebut tertulis No firearms or crowd control gas that shall be carried or used atau tidak boleh ada penggunaan senjata api dan gas air mata.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan alasan petugas menggunakan gas air mata sebagai upaya menghalau Aremania yang menyerbu ke dalam lapangan.

BACA JUGA:  127 Orang Meninggal Dunia di Stadion Kanjuruhan, Usai Laga Arema FC vs Persebaya

Apalagi dirinya menyebut bahwa digunakannya gas air mata sebagai imbauan kepada suporter tidak terus menyerbu ke lapangan.

“Sudah terlihat di video bahwa semuanya berjalan dengan baik sampai selesai pertandingan. Kemudian beberapa supporter atau penonton yang tidak puas turun,” kata Nico.

BACA JUGA:  Pertandingan Arema FC vs Persebaya Berakhir Ricuh, Green Force Sampaikan Dukacita

Para suporter tersebut turun ke lapangan untuk menemui para pemain dan official karena ingin mendapat penjelasan mengapa Arema FC bisa kalah dari Persebaya.

Turunnya suporter itu dinilai membahayakan para pemain official baik dari Arema FC maupun Persebaya. Para suporter yang turun tersebut kemudian melakukan perlawanan dan pemukulan kepada petugas pengamanan.

BACA JUGA:  Ricuh Laga Arema FC vs Persebaya, PSSI Siapkan Tim Investigasi

“Kami juga sedang mendalami kenapa kok suporter dan penonton yang tidak puas ini begitu beringasnya,” lanjutnya..

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya