
"Untuk dua orang dijerat dengan Pasal 160, pertama adalah Maulana Ferry Kristianto atau Ferry Dampit, usia 27 tahun, karyawan swasta, warga Dampit melakukan memimpin atau koordinator lapangan, saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi," jelasnya.
"Kedua, Fanda Hariyanto atau Ambon Fanda, 34 tahun, karyawan, swasta, warga Pujon, ini juga kita amankan dijerat dengan pasal 160 KUHP," lanjutnya.
Budi menyebut, ada 13 orang dari 107 orang yang masih dilakukan pendalaman soal peran mereka masing-masing.
BACA JUGA: Arema FC Pertimbangkan Bubarkan Tim, Buntut Tragedi Kanjuruhan
"94 orang tidak terlibat sama sekali, sudah dikembalikan ke rumah dan ke pihak keluarga. 13 orang dari 107 yang diamankan masih dilakukan pendalaman," jelasnya. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News