7 Tersangka Kerusuhan di Kantor Arema FC Punya Peran Berbeda-beda

7 Tersangka Kerusuhan di Kantor Arema FC Punya Peran Berbeda-beda - GenPI.co JATIM
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers terkait aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang. (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota)

GenPI.co Jatim - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian kerusuhan di kantor Arema FC di Jalan Mayjen Pandjaitan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (29/1).

"Di sini penyidik menetapkan 7 orang tersangka," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (31/1).

Dia mengungkapkan, pasal yang dikenakan kepada ketujuh orang itu berbeda-beda, melihat peran masing-masing tersangka.

BACA JUGA:  Arema FC Pertimbangkan Bubarkan Tim, Buntut Tragedi Kanjuruhan

"Sebanyak lima orang kami kenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP dan dua orang dikenakan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," terangnya.

Kelima orang tersangka lainnya yang dikenakan Pasal 170 KUHP, yakni Adam Risky (26), Muhammad Fauzi (24), Naufal Maulana (21), Arian Cahya (29), dan Cholid Aulia (22).

BACA JUGA:  107 Orang Ditangkap Polisi, Setelah Ricuh Demo di Depan Kantor Arema FC

Masing-masing tersangka punya peran berbeda, Adam Risky membawa bom smoke atau bom asap dan kaleng gas semprot.

Sementara itu, Muhammad Fauzi membawa kantong plastik yang di dalamnya berisi cat. Diketahui, cat tersebut kemudian dilemparkan ke kantor Arema FC. "Naufal Maulana membawa bom asap dan pipa besi, melakukan pemukulan kepada korban," ungkapnya.

BACA JUGA:  Demo Suporter Berakhir Ricuh, Manajemen Arema FC Buka Suara

Selanjutnya, Arian Cahya ditangkap lantaran menendang dan memukul korban Amin Tatto. Cholid Aulia melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya