Kasus Suap Liga 3, PSSI Jawa Timur Jatuhkan Sanksi Berat

Kasus Suap Liga 3, PSSI Jawa Timur Jatuhkan Sanksi Berat - GenPI.co JATIM
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat (tengah) memberikan penjelasan mengenai hasil sidang komdis soal kasus percobaan suap kompetisi Liga 3 di Surabaya, Jumat (19/11/2021). (ANTARA/HO-Humas PSSI Jatim)

GenPI.co Jatim - Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur usai mengadakan sidang terkait dugaan suap yang terjadi di Liga 3 Zona Jatim.

Hasilnya, sanksi berat dijatuhkan kepada Dimas Yopi Perwira Nusa yang terlibat kasus percobaan suap pada pertandingan antara tim NZR Sumbersari melawan Gresik Putra FC pada 12 November 2021.

Pada surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021 disebutkan bahwa Dimas Yopi memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta.

BACA JUGA:  Pertandingan Grup Selesai, Liga 3 Justru Diterpa Isu Match Mixing

Iming-iming uang tersebut ditujukan agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Belakangan diketahui, indikasi suap tersebut untuk kepentingan judi bola.

PSSI Jawa Timur menjatuhkan sanksi Rp 100 juta kepada Yopy dan melarang yang bersangkutan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

BACA JUGA:  Pengaturan Skor Terjadi di Liga 3 Jatim, Asprov PSSI Gerak Cepat

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," ujar Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat, Jumat (19/11).

Ia menjelaskan bahwa Yopy melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

BACA JUGA:  Sponsor Sudah Siap, Liga 3 Jatim Siap Bergulir

PSSI Jawa Timur juga membongkar kasus percobaan perbuatan suap pada pertandingan kompetisi Liga 3 antara Gresik Putra versus Persema Malang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya