Kasus Suap Liga 3, PSSI Jawa Timur Jatuhkan Sanksi Berat

Kasus Suap Liga 3, PSSI Jawa Timur Jatuhkan Sanksi Berat - GenPI.co JATIM
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat (tengah) memberikan penjelasan mengenai hasil sidang komdis soal kasus percobaan suap kompetisi Liga 3 di Surabaya, Jumat (19/11/2021). (ANTARA/HO-Humas PSSI Jatim)

Hukuman dijatuhkan kepada dua dari pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta satu lagi yakni kitman (staf perlengkapan) Desly Galang Ramadani.

Ketiganya dihukum percobaan larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan.

Selain ketiganya, PSSI Jawa Timur juga menghukum eks-pemain Persela Ferry Afrianto dengan denda Rp 50 juta, dan larangan beraktivitas di sepak bola selama liga tahun.

BACA JUGA:  Pertandingan Grup Selesai, Liga 3 Justru Diterpa Isu Match Mixing

Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Dalam sidang Komdis PSSI Jawa Timur tersebut juga muncul nama Bambang Suryo yang diduga juga terlibat dalam perkara suap.

BACA JUGA:  Pengaturan Skor Terjadi di Liga 3 Jatim, Asprov PSSI Gerak Cepat

Namun khusus kasus Bambang Suryo, komdis menyerahkannya ke polisi. Pertimbangannya, Bambang Suryo bukan bagian dari football family.

"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018 sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," terang Makin.

BACA JUGA:  Sponsor Sudah Siap, Liga 3 Jatim Siap Bergulir

Bambang Suryo sebelumnya pernah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya