"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya," kata Gatot.
Laporan tersebut terkait dengan merek Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News