Kalah Gugatan, Crazy Rich Malang Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar

Kalah Gugatan, Crazy Rich Malang Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar - GenPI.co JATIM
Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana dan Istri Shandy PUrnamasari. (Foto: Instagram @shandypurnamasari).

GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow atas MS Glow perusahaan milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana atas perkara merek dagang.

Selaku tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabayans Beraksi, Satu Box Yakult Langsung Ludes

"Menyatakan penggunat memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang PS GLOW dan merek dagang PSTORE GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik)," bunyi putusan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7).

Tergugat dinyatakan tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiiki kesamaan pokok dengan PS Glow.

BACA JUGA:  Momen Crazy Rich Surabaya Olahraga Golf, Rambut Poni Buat Salfok

Keenam tergugat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp360.000.000.000 atau Rp36 miliar.

Majelis hakim juga memutuskan para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk dengan merek MS Glow.

BACA JUGA:  Crazy Rich Malang Borong Sapi Seharga Mobil untuk Karyawan

"Secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS GLOW yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya