Kalah Gugatan, Crazy Rich Malang Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar

Kalah Gugatan, Crazy Rich Malang Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar - GenPI.co JATIM
Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana dan Istri Shandy PUrnamasari. (Foto: Instagram @shandypurnamasari).

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Slamet Supirto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro.

Putusan tersebut dibacakan pada Tanggal 12 Juli 2022. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya