Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar, ini Kata Crazy Rich Malang

Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar, ini Kata Crazy Rich Malang - GenPI.co JATIM
Pengusaha muda Shandy Purnamasari. Foto: Instagram/shandypurnamasari.

GenPI.co Jatim - Pasangan pengusaha yang juga Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari selaku pemilik produk MS Glow kalah gugatan yang diajukan PS Glow. 

Ada enam pihak tergugat dalam kasus sengketa merek tersebut, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Sementara itu, selaku pengugat adalah PT PStore Glow. Dalam amar putusannya pada laman SIPP PN Surabaya menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.

BACA JUGA:  Harus Bayar Rp37 Miliar, Crazy Rich Malang Belum Menyerah

PN Surabaya mengabulkan gugatan PS Glow atas sengketa merek dagang dan mengharuskan perusahaan milik Crazy Rich Malang itu membayar ganti rugi Rp37 miliar secara tunai.

Shandy melalui akun Instagram miliknya @shandypurnamasari mempertanyakan putusan tersebut. Terutama pada poin ketiga yang menyebut bahwa MS Glow secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan kesamaan merek Glow. 

BACA JUGA:  Kalah Gugatan, Crazy Rich Malang Diminta Ganti Rugi Rp36 Miliar

"Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu. Beginikah hukum di Indonesia?" tulis Shandy di akun Instagram miliknya yang diunggah Rabu 13 Juli 2022. 

"Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?" tulisnya lagi. 

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabayans Beraksi, Satu Box Yakult Langsung Ludes

Istri Gilang atau Juragan 99 itu mengaku sangat sedih dengan hal tersebut. Sebab, usaha yang sudah dibangun belasan tahun kalah dalam persidangan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya