
GenPI.co Jatim - Sengketa PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dengan pengusaha yang dijuluki Crazy Rich Surabaya Budi Said memasuki babak baru.
Perusahaan menyatakan tidak akan membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas yang disengketakan dalam kasus dengan Budi Said.
"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan iktikad baik," begitu bunyi surat keterbukaan Bursa Efek Indonesia yang ditandatangani Corporate Secreaty Divison Head PT Aneka Tambang Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Kunci Sukses Menurut Crazy Rich Surabaya, Simak Baik-Baik
Menurutnya, perusahaan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang dibayarkan penggugat kepada perusahaan.
Tentunya dengan mengacu kepada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Pamer Vespa Justin Bieber, Harganya Fantastis
Sementara itu, terkait dengan putusan Makamah Agung (MA), perusahaan tetap mematuhi keputusan yang diberikan.
Namun, perusahaan tetap menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
BACA JUGA: Edan! Crazy Rich Surabaya Beli Pabrik Hanya Lewat Album Foto
"Perusahaan selalu berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News