
Sebelumnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi pengusaha asal Surabaya Budi Said terkait gugatan 1,1 ton emas.
Sengketa tersebut bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Emas Mulia Surabaya I Antam. Budi mengaku membeli emas setelah ditawari potongan harga oleh beberapa oknum di gerai tersebut.
Akan tetapi Budi Said hanya menerima 5,9 ton emas. Masih ada sisa 1,1 ton emas yang tidak diterima. (*)
BACA JUGA: Kunci Sukses Menurut Crazy Rich Surabaya, Simak Baik-Baik
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News