Terseret Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Ditahan Polresta Malang Kota

Terseret Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Ditahan Polresta Malang Kota - GenPI.co JATIM
Ilustrasi tersangka inestasi bodong robot trading TAG. ANTARA/Ist/am.

GenPI.co Jatim - Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya diamankan Polresta Malang Kota. Founder robot trading Auto Trade Gold (ATG) ditahan atas dugaan investasi bodong.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan pemilik nama asli Wahyu Saptian Dyfrig tersebut.

"Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," kata Kombes Budi Hermanto pada Selasa (7/3).

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Ingatkan 3 Hal Penting Mengelola Uang Bisnis, Ayo Catat!

Buher, sapaan akrabnya belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait dengan penangkapan Wahyu Kenzo.

"Menunggu besok (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda terkait kasus Robat Trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang. Besok Rabu, 8 Maret 2023, di Polda Jatim," katanya.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Borong Dagangan Ibu Penjual Nasi Bungkus Buat Berobat Anak

Sebelumnya, tersangka yang merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan kasus investasi bodong.

Laporan dengan nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM itu sebenarnya sudah lama, namun baru sekarang ditangkap.

BACA JUGA:  Crazy Rich Surabaya Temukan Film Favorit, Anime Asal Jepang

Diketahui, sebanyak 141 investor menjadi korban dari robot trading ATG dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tersangka Kasus Robot Trading ATG Akhirnya Ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya