
GenPI.co Jatim - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial RE.
Tugas RE dalam kasus investasi Robot ATG sebagai tenaga pemasaran.
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena marketing dari robot trading," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, Senin (13/3).
BACA JUGA: Unggah Foto Minum Kopi Dior, Crazy Rich Malang Tak Perlu Tunggu Arahan
Dengan dinaikkannya status RE dari saksi menjadi tersangka, membuat jumlah kasus penipuan investasi robot trading menjadi dua orang, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Polisi sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading ini.
BACA JUGA: Gelar Acara Subsidi BBM Ojek Online Selesai, Crazy Rich Ini Bakal Buat Acara Lagi
Sementara itu rencananya, polisi memeriksa beberapa orang lain pada Selasa (14/3), di antaranya istri tersangka Wahyu Kenzo.
Dirmanto mengungkapkan, polisi juga terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset milik tersangka yang dijuluki crazy rich Surabaya. (ant)
BACA JUGA: Polisi Sudah Periksa 9 Saksi Kasus Penipuan Crazy Rich Wahyu Kenzo
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News