
"Jalan kita hanya memiliki tol, otomatis jika permintaan barangnya juga kapasitas tol harus diperhatikan. Alternatif jalan, misal dari wilayah Jatim di Jombang nanti ke wilayah Mojokerto dibuat jalan tol ke pelabuhan langsung misalnya," katanya.
Kemudahan akses menuju pelabuhan harus dipersipakan secara matang. "Semua itu harus diperhatikan, karena pelabuhan itu muara akhir," ujarnya.
Dia juga menyarankan Pemprov Jatim untuk mulai memikirkan potensi lain yang ada di wilayahnya. Sarana dan prasarana pengolahannya harus dipikirkan.
BACA JUGA: RUU IKN Disahkan, Surabaya Disebut Bakal Punya Peran Penting
Sementara untuk Surabaya, Gigih menyebut, ada potensi besar yang dimiliki sebagai kota perdagangan dan jasa.
"Surabaya sendiri jasa perdagangan nya terkait dengan logistik dan kapal barang akan meningkat. Nantinya, bagaimana Surabaya bisa mendukung itu (kebutuhan di IKN). Wilayah-wilayah pelabuhannya harus diperkuat," jelasnya.
BACA JUGA: Waduh, Sudah 100 Orang Lebih Terjangkit Varian Omicron di Jatim
Sebagaimana yang diketahui, DPR RI melalui sidang paripurna telah mengesahkan Rancang Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU, pada 18 Januari lalu. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News