BRI Dukung Langkah OJK Soal Fintech, Regulasi yang Sudah Ditunggu

BRI Dukung Langkah OJK Soal Fintech, Regulasi yang Sudah Ditunggu - GenPI.co JATIM
Ilustrasi kantor BRI. Foto: BRI.

GenPI.co Jatim - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah mempersiapkan aturan soal kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menilai langkah OJK ini sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

“Kami sangat mendukung langkah dari OJK. Inisiatif ini sudah lama ditunggu oleh bank umum konvensional selama ini. Terlebih di era layanan keuangan digital, kolaborasi antarstakeholder diperlukan," ujarnya, Kamis (17/3).

BACA JUGA:  BRI Sukses Jalankan Transformasi Digital, Hasilnya Positif

Pihaknya yakin, kebijakan baru tersebut mampu memperkuat penetrasi serta memudahkan akses layanan keuangan bagi masyarakat atau nasabah.

Regulasi baru ini akan menyempurnakan Peraturan OJK Nomor:36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.

BACA JUGA:  BRI Disebut Punya Peran Besar Tingkatkan Inklusi Keuangan

Peraturan OJK yang baru membuat bank konvensional mendapatkan kemudahan dalam mengakuisisi perusahaan fintech.

Selain itu juga mendorong perkembangan teknologi dan integrasi ekosistem sektor keuangan.

BACA JUGA:  Mudah Layanan, BRI Gandeng Ayoconnect Olah Open Banking

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang memosisikan bank hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan di luar lembaga jasa keuangan. Itupun harus dilakukan melalui anak usaha modal ventura atau perusahaan fintech yang mengakuisisi bank-bank kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya