Disnaker Ngawi Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor ke Sana

Disnaker Ngawi Buka Posko Pengaduan THR, Bisa Lapor ke Sana - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya. (Dok Antara)

Jatim.GenPI.co - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ngawi, membuka posko pengaduan terkait THR pada Lebaran tahun 2021.
 
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Wiwin Sumarti mengatakan ada 480 perusahaan dengan 13.868 pekerja di Kabupaten Ngawi.

BACA JUGA: BI Jember Keluarkan 8 Jurus Jitu Kendalikan Inflasi

Ratusan perusahaan tersebut bervariasi, mulai dari skala besar, menengah, kecil, hingga mikro.

"THR wajib dibayarkan ke pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7)," ujar Wiwin di Ngawi, Sabtu (24/4) kemarin.

Ia menjelaskan, jika ada permasalahan, para pekerja bisa mengadu atau melaporkan.

Nanti Disnaker akan memfasilitasi dengan mediasi jika ada permasalahan tersebut.

Kewajiban perusahaan membayar THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Dimana pekerja yang berhak menerima THR, sesuai ketentuan, minimal yang telah bekerja satu bulan atau menjalin kerja dengan perjanjian tertentu.
 
Besarannya adalah satu bulan gaji atau proporsional sesuai masa kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya