
BACA JUGA: Disperindag Probolinggo Gelar Pasar Murah Sembako, Harganya Murah
Pada 2020 kebijakan THR untuk pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News