Bupati Ipuk Donasikan THR-nya, Ajak ASN Beli Produk UMKM

Bupati Ipuk Donasikan THR-nya, Ajak ASN Beli Produk UMKM - GenPI.co JATIM
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)

BACA JUGA: Disperindag Probolinggo Gelar Pasar Murah Sembako, Harganya Murah

Pada 2020 kebijakan THR untuk pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya