
Jatim.GenPI.co - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, (Bank Jatim) melakukan digitalisasi layanan publik di Kota Mojokerto.
Sedikitnya ada 8 layanan publik yang bisa dibayarkan lewat Bank Jatim. Di antaranya, retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemakaian ruangan, dan retribusi pelayanan tempat rekreasi & olahraga.
BACA JUGA: Manisnya Sirsak Beku Beromzet Rp 50 Juta dari Banyuwangi
Kemudian retribusi pemberian IMB (Izin Mendirikan Bangunan), retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum, pembayaran PBB-P2, dan pembayaran BPHTB.
Direktur TI dan Operasi Bank Jatim Tonny Prasetyo mengatakan, digitalisasi layanan ini untuk mendukung pemerintah daerah dalam upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD).
"Masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak daerah Lain, seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam & batuan, serta pajak reklame," katanya.
Pembayaran delapan layanan ini, kata Tonny, dapat dilakukan melalui e-channel Bank Jatim.
BACA JUGA: Uang Jaket Dibawa Kabur, Mahasiswa Unair Laporkan Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News