
"Khususnya terkait dengan peningkatan kegiatan-kegiatan ekonomi," kata dia.
Rencananya dalam SOP tersebut, lanjut dia, juga diatur terkait deposit bagi pengelola RHU di Surabaya yang ingin beroperasi.
Namun demikian, Hendro menekankan bahwa yang utama adalah bukan terkait deposit, melainkan bagaimana pengelola usaha dan pengunjung yang datang itu sadar dan disiplin menjalankan SOP tersebut.
"Itu wacana (deposit) kita finalkan dulu. Yang penting bukan itu melainkan bagaimana SOP itu bisa jalan dan itu bisa dipahami dan itu dianggap sebagai kebutuhan untuk semua warga masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA: Pasar Pon Trenggalek Target Beroperasi Sebelum Ramadan
Hendro mengatakan tidak hanya pengelola usaha yang harus sadar dan disiplin menjalankan SOP protokol kesehatan (prokes), tapi juga pengunjung atau masyarakat yang datang sehingga sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan bisa diminimalkan.
"Kalau misal pengunjung datang berarti harus paham prokes itu, tahapannya seperti itu. Kalau itu bisa sama, maka sanksi itu bisa diminimalkan. Sanksi itu hanya salah satu alat terakhir. Tapi kalau semua bisa memahami, Insya Allah tidak ada masalah," ujar Hendro. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News