
Sementara itu, menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya tabung oksigen) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli 2021.
Dalam prosesnya, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha.
BACA JUGA: Buat Bangga! Inovasi e-BI Situbondo Masuk 99 Sinovik
Hal ini, sesuai dengan UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.
KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News