"Demikian juga kita melihat anak-anak muda sekarang kan sedang demam selfie. Ini peluang bagaimana kita membuat alat-alat tradisional yang bisa menjadi tempat anak-anak muda berselfie," imbuhnya.
BACA JUGA: Sudah Ada Sejak 1900-an, Berikut Tempat Mencari Tenun Kediri
Sementara, pengurus di Departemen Hukum DKJT, Amirullah mengatakan, UU Pemajuan Kebudayaan telah menyentil kalangan seniman. Hasil karya seniman bisa saja masuk ke dunia industri, lebih-lebih di era digital saat ini.
"Indonesia mau mengandalkan minyak? Itu kan terbatas. Mengandalkan emas? Semua itu sekarang bukan lagi milik kita. Demikian juga dengan manufaktur. Itu sekarang milik siap? Padahal terkait dengan produk kebudayaan, kita sangat kaya," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News