
Untuk memanfaatkan program koperasi RW, disyaratkan berbadan hukum minimal 2 tahun dengan mencantumkan akta pendirian.
Lalu menyertakan fotokopi KTP serta foto pengurus lengkap, mencantumkan rapat anggota tahunan (RAT) 2 tahun berturut-turut, dan cukup sehat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News