Swalayan Surabaya Diimbau Sediakan Tempat Pemasaran UMKM

Swalayan Surabaya Diimbau Sediakan Tempat Pemasaran UMKM - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Aktivitas toko swalayan di Kota Surabaya sebelum pandemi. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengimbau toko swalayan menjalankan komitmennya saat mengajukan izin pendirian usaha dengan menyediakan tempat untuk UMKM.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan kewajiban toko swalayan menyediakan tempat UMKM tertuang dalam Pasal 14 Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan.

BACA JUGA: Barang dari Kayu Dongkrak Kinerja Ekspor Jatim

"Pada saat kami memberikan izin kepada toko-toko swalayan, saya sampaikan (Perda) itu, dan mereka harus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut," kata Wiwiek.

Untuk mengoptimalkan hal itu, kata dia, Disdag Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021.

Melalui surat pemberitahuan itu, pihaknya ingin melakukan pendataan ulang serta mengimbau pemilik toko swalayan agar menyesuaikan 7/2009 Tentang Bangunan yang diubah dengan Perda 6/2013 dan Perda Surabaya 8/2014 Tentang Penataan Toko Swalayan.

Ia menjelaskan dengan adanya komitmen tersebut para pelaku UMKM itu bisa memanfaatkan lokasi di dalam toko swalayan untuk pemasaran sesuai dengan ketentuan dan bersifat gratis.

"Karena itu kami melakukan identifikasi, pendataan ulang agar semua akurat, untuk dianalisa dan diambil kebijakan berikutnya. Artinya bahwa pemkot ingin menggairahkan serta mendorong optimalisasi produk-produk UMKM," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya