Swalayan Surabaya Diimbau Sediakan Tempat Pemasaran UMKM

Swalayan Surabaya Diimbau Sediakan Tempat Pemasaran UMKM - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Aktivitas toko swalayan di Kota Surabaya sebelum pandemi. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Ketika identifikasi itu sudah dilakukan, kata Wiwiek, maka pemkot bisa memetakan apakah toko swalayan tersebut telah menjalin kemitraan dengan UMKM Surabaya dan sebagainya.

Apabila belum, maka pemkot ingin kembali melakukan penataan dan mencarikan solusi terbaik bagi pelaku UMKM.

"Komitmen awal mereka (pemilik toko swalayan) kan memberikan fasilitas kepada UMKM di dalam (toko).

Di situ ada komitmen lagi bahwa mereka tidak akan menempati lahan-lahan yang tidak semestinya.

Mereka tidak akan menambah bangunan dan sebagainya, tapi ada yang beberapa melakukan hal itu," katanya.

Oleh sebab itu, ia menyebut, tujuan utama dari pendataan yang dilakukan pemkot saat ini adalah untuk menertibkan kembali toko swalayan yang tidak sesuai dengan Perda 6/2013 Tentang Bangunan. Ini sebagaimana komitmen awal mereka saat mengajukan izin pendirian usaha.

"Jadi kami melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Perda 6/2013. Karena ini juga ada sangkut pautnya dengan izin usaha yang diberikan," katanya.

Selain itu, kata dia, pendataan yang dilakukan pemkot ini agar pemilik toko swalayan memenuhi ketentuan sesuai dengan komitmen awal pendirian usaha yang diatur dalam Perda 8/2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya