
BACA JUGA: Wisata Tirta Agung Bondowoso, Kolam Renang di Tengah Sawah
Ketentuannya maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sementara untuk 31 daerah di Jawa Timur yang masuk kategori level 4 masih dianjurkan beribadah dari rumah. (mcr13/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Baik: Mal dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Khusus Wilayah Ini ... Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kabar Baik: Mal dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Khusus Wilayah Ini ...", https://jatim.jpnn.com/dadi-omongan/3049/kabar-baik-mal-dan-tempat-ibadah-boleh-dibuka-khusus-wilayah-ini?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News