Hanya di Daerah ini Mal Sudah Boleh Buka Kembali

Hanya di Daerah ini Mal Sudah Boleh Buka Kembali - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Sejumlah pengunjung di Royal Plaza Surabaya pada akhir pekan libur Lebaran 2019, Sabtu (8/6/2019). (ANTARA/Fiqih Arfani)

Jatim.GenPI.co - Inmendagri 24/2021 telah terbit. Dalam instruksi tersebut telah diatur detail perpanjangan PPKM Level hingga 2 Agustus 2021. 

Pada Inemdagri tersebut tertuang aturan pelonggaran pembatasan sesuai dengan level yang telah ditentukan. 

BACA JUGA: Berikut Daerah Berlevel 3 dan 4 di Jatim di Inmendagri Terbaru

Seperti pada operasional mal yang diperbolehkan pada daerah berlavel 3. Sedangkan untuk wilayah yang berstatus level 4 masih belum diperbolehkan buka. 

Artinya ada tujuh daerah yang diperbolehkan buka sesuai level 3 yakni Sampang, Kabupaten Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kabupaten Kediri, Sumenep, dan Kabupaten Probolinggo. 

Semua mal di daerah tersebut boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Relaksasi mal tersebut tidak berlaku untuk restoran, rumah makan, warung, atau kafe. Sektor ini untuk level 3 hanya bisa menerima pesanan delivery/take away dan tak boleh melayani makan di tempat (dine in). 

Kemudian untuk tempat peribadatan di wilayah PPKM level 3 boleh mengadakan kegiatan. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Baik: Mal dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Khusus Wilayah Ini ... Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Kabar Baik: Mal dan Tempat Ibadah Boleh Dibuka, Khusus Wilayah Ini ...", https://jatim.jpnn.com/dadi-omongan/3049/kabar-baik-mal-dan-tempat-ibadah-boleh-dibuka-khusus-wilayah-ini?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya