
Jatim.GenPI.co - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lumajang kembali membuka bantuan kepada pengusaha mikro dan kecil.
Warga yang ingin memanfaatkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) segera meendaftar. Pemkab Lumajang telah membuka gelombang ke 4 untuk periode 30 Juli - 8 Agustus 2021.
BACA JUGA: Kekompakan Jadi Kunci Atasi Covid-19, Ekonomi Pulih
Berikut ketentuan dan syarat yang harus disiapkan.
1. Ketentuan dan persyaratan
Calon penerima belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM 2020. Kemudian bukan ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD. Tidak juga sedang menerima KUR.
2. Berkas yang siapkan
Foto kopi KTP, kartu keluarga (KK), nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha yang diterbitkan desa setempat, dan Foto pelaku usaha beserta usahanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News