Program Bantuan Usaha Lumajang Tahap 4 Dibuka, Berikut Syaratnya

Program Bantuan Usaha Lumajang Tahap 4 Dibuka, Berikut Syaratnya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-salah satu produk UMKM milik warga Sumberwringin. (Foto: portalberta.lumajangkab.go.id)

Jatim.GenPI.co - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lumajang kembali membuka bantuan kepada pengusaha mikro dan kecil. 

Warga yang ingin memanfaatkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) segera meendaftar. Pemkab Lumajang telah membuka gelombang ke 4 untuk periode 30 Juli - 8 Agustus 2021.

BACA JUGA: Kekompakan Jadi Kunci Atasi Covid-19, Ekonomi Pulih

Berikut ketentuan dan syarat yang harus disiapkan. 

1. Ketentuan dan persyaratan

Calon penerima belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM 2020. Kemudian bukan ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD. Tidak juga sedang menerima KUR. 

2. Berkas yang siapkan

Foto kopi KTP, kartu keluarga (KK), nomor induk berusaha atau surat keterangan usaha yang diterbitkan desa setempat, dan Foto pelaku usaha beserta usahanya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya