
Jatim.GenPI.co - Munculnya wacana pengunjung mal atau pusat perbelanjaan harus menunjukkan sertifikat telah menjalani vaksinansi Covid-19 menuai pro dan kontra.
Penolakan terjadi oleh sejumlah pelaku usaha di pusat perbelanjaan.
BACA JUGA: Program Bantuan Usaha Lumajang Tahap 4 Dibuka, Berikut Syaratnya
Legal Manager Pusat Grosir Surabaya sekaligus pelaku usaha di pusat perbelanjaan Dedy Prasetyo menilai, syarat tersebut seolah-olah menyematkan pusat perbelanjaan sebagai pusat klaster Covid-19.
"Ini seakan-akan selama ini pusat perbelanjaan menjadi pusat klaster penularan dan penyebaran Covid-19," ujarnya, Kamis (29/7).
Menurutnya, syarat itu bisa saja diterapkan, asalkan merata. Tidak hanya pusat perbelanjaan saja.
"Ini bukan masalah memberatkan konsumen saja, tapi image-nya itu lho (hanya pusat perdagangan) yang wajib memberlakukan itu," ujarnya.
Selama ini, kata dia, pusat perbelanjaan di pusat perbelanjaan sudah sangat ketat. Lebih ketat dibanding pasar tradisional bahkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News