Solusi Wali Kota Malang Diharap Bisa Selamatkan Pedagang Pasar

Solusi Wali Kota Malang Diharap Bisa Selamatkan Pedagang Pasar - GenPI.co JATIM
Pedagang menunggui barang jualannya di Pasar Klojen, Malang, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk

BACA JUGA: Penjualan Properti di Bawah Rp 500 Juta Mulai Menggeliat

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

Sebelumnya, Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang menyebut omzet mereka turun drastis hingga 80 persen. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya