
BACA JUGA: Penjualan Properti di Bawah Rp 500 Juta Mulai Menggeliat
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.
Sebelumnya, Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang menyebut omzet mereka turun drastis hingga 80 persen. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News