
Jatim.GenPI.co - Pemkab Ngawi tak tega melihat perekonomian warganya carut marut karena Covid-19.
Relaksasi retribusi dan pajak diberikan. Setelah sebelumnya menggratiskan restribusi pedagang pasar, kali ini Pemkab Ngawi memberi keringanan pajak pada restoran dan hotel.
BACA JUGA; Pelonggaran Mal bak Simalakama, APPBI Jatim: Silahkan Manfaatkan
"Pajak daerah untuk hotel dan restoran diberi keringanan sistem pembayarannya," ujar Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, Kamis (12/8).
Keringanan pajak tersebut diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran hingga akhir tahun 2021.
Mereka bisa mendapatkan diskon hingga 50 persen. Karena sistem pembayaran pajak disesuaikan dengan tingkat okupansi.
Rianto berharap, keringanan tersebut mampu mendongkrak ekonomi khususnya sektor pariwisata.
Ia mengakui, hotel dan restoran menjadi sektor yang terdampak dari pembatasan mobilitas selama pandemi Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News