
Jatim.GenPI.co - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Pemkab Ngawi hemat Rp 20,8 juta.
Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Widya Decky Hariyanto mengatakan, pengiritan itu didapatkan dari tagihan listri untuk penerangan jalan umum (PJU).
BACA JUGA: 6 Jalan di Kota Kediri Ditutup, PJU di Sejumlah Titik Dimatikan
Ia menyebut, pada Juni 2021 sebelum PPKM, Pemkab Ngawi harus setor Rp 1,491 miliar untuk PJU.
"Sedangkan selama bulan Juli hingga awal Agustus 2021 saat diberlakukan PPKM, baik PPKM darurat maupun Level 4, tercatat tagihan PJU mencapai Rp 1,470 miliar atau menurun sekitar Rp 20,8 juta," ujarnya, Sabtu (15/8).
Penurunan tagihan listrik tersebut didapat dari kebijakan pemadaman PJU di sejumlah titik jalan raya mulai pukul 20.00 WIB.
Selama PPKM Pemkab mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas dengan mematikan sejumlah lampu di pusat kota.
BACA JUGA: Innalilahi, Persebaya Berduka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News