
Fasilitas umum, seperti Alun-alun Ngawi dan beberapa jalan protokol penerangan dimatikan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Pemkab berharap dengan kebijakan tersebut mobilitas masyaraat bisa diturunkan. Aktivitas di luar rumah juga menurun. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News