
Jatim.GenPI.co - Pemkab Pamekasan memiliki cara agar UMKM atau ekonomi masyarakat pemilik toko tradisional bisa terus bertahan yakni dengan membatasi toko swalayan modern.
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, kebijakan pembatasan toko swalayan modern itu dilakukan berdasrkan hasil penelitian jika ada satu toko swalayan modern buka, tidak kurang dari 20 toko tradisional akan terdampak.
"Ini berdasarkan hasil survei LSI. Jadi, jika ada satu toko modern yang buka, sekitar 20 toko tradisional di sekitarnya terdampak dan terancam bangkrut, bahkan ada yang tutup," kata bupati saat menyampaikan sambutan di acara pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pamekasan periode 2021-2026 di Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Jumat (17/9) kemarin.
BACA JUGA: Bangga! UKM Asal Probolinggo Sabet Juara 1 Se Jatim
Sambungnya, pemkab perlu membatasi pertumbuhan toko swalayan modern agar pelaku usaha lokal di Pamekasan tidak terdampak.
"Maka dari itu, selama saya jadi bupati, toko modern tidak akan pernah berdiri di kabupaten ini," ujar bupati.
BACA JUGA: Kabar Gembira UMKM di Gresik, Produknya Naik Kelas
Ia menjelaskan, pemberdayaan ekonomi lokal dan keberlangsungan usaha masyarakat menjadi prioritas pembangunan dan kebijakan Pemkab Pamekasan.
"Karena kebijakan membatasi pertumbuhan toko modern itulah, maka pilihan Pemkab Pamekasan adalah membuat Wamira (Warung Milik Rakyat)," katanya.
BACA JUGA: DPM PTSP Jatim Punya Cara Jempolan Layani Warga
Wamira merupakan toko swalayan yang semua isinya merupakan hasil kerajinan masyarakat Pamekasan dan akan dibangun di masing-masing kecamatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News