Selain itu, Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi stakeholder properti.
Abu Bakar berharap, agar prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan segera diserahkan ke pemerintah daerah.
"Tidak menutup kemungkinan nanti satu atau dua tahun setelah dijual jalan mulai rusak ataupun selokan mulai harus dibenahi kita tidak bisa menyentuh kesana. Kecuali bila PSU sudah diserahkan," tegasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News