PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi investasi mata uang digital. Foto: Envato Elements.

PWNU Jawa Timur akan terus melakukan penajaman terhadap kajian tentang fatwa tersebut. Mengingat cryptocurrency memiliki beberapa jenis.

"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar. Tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," jelasnya

Dirinya menambahkan, keputusan tersebut akan dicantumkan ke forum Muktaman PBNU di Lampung pada akhir 2021 nanti.

BACA JUGA:  Muktamar, PWNU Jawa Timur Ingin Kembali Masa KH Hasyim As'ari

Untuk hasil kajian juga akan disampaikan ke pemerintah sebagai rekomendasi.

"Iya ini pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemrintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya