PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi investasi mata uang digital. Foto: Envato Elements.

Jatim.GenPI.co - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram cryptocurrency atau mata uang digital.

Fatwa itu diputuskan melalui forum bahtsul masail NU Jawa Timur, Minggu (24/10).

Wakil Ketua PWMU Jawa Timur, KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, cryptocurrency tidak bisa jadi isntrumen untuk investasi.

BACA JUGA:  Muktamar, PWNU Jawa Timur Ingin Kembali Masa KH Hasyim As'ari

Karena mata uang digital itu memiliki banyak aspek spekulasi dan tidak terukur.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," katanya, Kamis (28/10).

BACA JUGA:  PWNU Jawa Timur Siapkan 2 Jagonya Maju di Muktamar PBNU

Ia menjelaskan, pembahasan bathsul masail melibatkan para kiai dan ahli hukum Islam. Hasil dalam pembahasan para ulama disebutkan bahwa cryptocurrency disebut tidak memenuhi unsur jual beli.

Jika melihat secara fikih, kata Fahrur Rozi, maka jual beli harus ada unsur kerelaan.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Berharap Pimpinan PCNU Situbondo Bisa Rangkul Semua

"Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya