Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 Ancam Industri Tembakau

Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 Ancam Industri Tembakau - GenPI.co JATIM
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/foc

Jatim.GenPI.co - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyebut wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 mengancam keberlangsugan industri hasil tembakau (IHT) 

Adik meminta pemerintah untuk mempertimbangkan beberpa aspek sebelum membuat keputusan. 

BACA JUGA: Kadin Jatim: Penyeragaman UKM dan IKM Perlu untuk Ekspor

"Wacana revisi PP 109/2012 akan memberikan tekanan yang hebat bagi IHT dan seluruh mata rantai yang ada di dalamnya, termasuk industri periklanan dan penyiaran," ujar Adik, Selasa (30/3). 

Tentunya keputusan tersebut akan berdampak banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan. 

Wacana revisi peraturan pemerintah ini bakal sangat menyulitkan di tengah pandemi Covid-19. 

Adik pun berharap pemerintah melakukan dengar pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sebelum merivisi PP Nomor 109 Tahun 2012. 

Jatim saat ini merupakan sentra penghasil tembakau. Ada sejumlah daerah seperti Jombang, Pamekasan, dan Jember yang menjadi pemasok tembakau. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya