PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru, APPBI Kota Malang Was-was

PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru, APPBI Kota Malang Was-was - GenPI.co JATIM
Malang Towns Square okupansinya sudah mulai membaik setelah penerapan PPKM Level 2 (Foto: M. Ubaidillah/genpi)

GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menjelang kebijakan ini, ternyata membuat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Malang was-was.

Hal ini dikarenakan, pergerakan ekonomi masyarakat saat ini sudah perlahan kembali pulih.

BACA JUGA:  Wagub Emil Optimis OKE OCE Ina Makmur Tembus Turki

Nah, jika PPKM Level 3 diterapkan akan berdampak pada pusat perbelanjaan dimana terdapat perputaran ekonomi di sana.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Malang Suwanto mengatakan munculnya kebijakan PPKM Level 3 ini memang membuat pusat perbelanjaan bimbang.

BACA JUGA:  Kenaikan UMP Tak Sesuai Tuntutan, Buruh: Gubernur Jatim Ingkar

Apalagi saat ini okupansi mall sudah mulai membaik. Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan bisa saja tingkat okupansi akan kembali turun.

"Sebenarnya sangat disayangkan karena kondisi Mal sudah mulai mendekati normal. Tapi ini untuk kebaikan bersama, ya kita menerima saja. Kita tetap harus melaksanakan apa yang jadi aturan dari pemerintah," ujar Suwanto, pada GenPI.co Jatim, Selasa (23/11).

BACA JUGA:  UMP Jatim 2022 Hanya Naik 1,2 Persen, Ancaman Buruh Sangat Serius

Menurutnya saat ini okupansi Mal di Kota Malang sudah mencapai angka 60 sampai 75 persen. Pada saat kebijakan tersebut diterapkan seluruh pihak Mal masih belum mempersiapkan apapun mengingat kebijakannya diterapkan pada 24 Desember mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya