Kenaikan UMP Tak Sesuai Tuntutan, Buruh: Gubernur Jatim Ingkar

Kenaikan UMP Tak Sesuai Tuntutan, Buruh: Gubernur Jatim Ingkar - GenPI.co JATIM
Demo buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Buruh di Jawa Timur tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen. Angka itu jauh di atas besaran kenaikan UMP yang telah ditetapkan, yakni 1,2 persen. 

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengatakan, kenaikan UMP 13 persen itu berdasarkan perhitungan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Salah satunya yakni persentasi pertumbuhan ekonomi year on year (YoY) tumbuh bagus 7,1 persen.

BACA JUGA:  UMP Jatim Naik 1,2 Persen, Buruh Geruduk Grahadi

Sedangkan prediksinya pertumbuhan ekonomi tahun depan yakni sebesar 5 persen.

"Jadi kalau menurut UU itu upah layak, kami tidak meminta upah layak tapi batas atas kenaikan upah minimum," kata Nurudin di Gedung Negara Grahadi, Senin (22/11).

BACA JUGA:  UMP Jatim Sudah Diumumkan, Buruh Kecewa Beri Uang Recehan

Tuntutan tersebut, kata dia, juga sebagai peringatan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Di jatim kan selain UMP ada UMK, jadi dalam SK UMP kemarin ada klausul yang mengatakan bahwa ketika UMK diterapkan, maka UMP tidak berlaku. Ini warning," terangnya

BACA JUGA:  UMP Jatim Naik Rp 22 Ribu, Buruh: akan Ada Gerakan Massa Besar

Nurudin meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hanya menggunakan PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan dalam mengambil kebijakan kenaikan upah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya