
“Jika ada aspirasi kami berharap disampaikan. Sehingga teman-teman buruh di Kabupaten Malang meminta agar Pemkab Malang ikut menyalurkan aspirasinya ke pemerintah pusat untuk meninjau ulang formula tentang perhitungan UMK yang tertuang di dalam PP 36,” tandasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun pada tahun 2021 ini upah minimum regional (UMR) di Kabupaten Malang adalah sebesar Rp 3.068.275.
Sedangkan dua daerah lain di Malang Raya adalah sebesar Rp 2.970.502 untuk Kota Malang dan Kota Batu sebesar Rp 2.819.801. (*)
BACA JUGA: Buruh Setuju UMK Surabaya 2022 Naik 3 Usulan, Ini Alasannya
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News