
"Sesuai HET, minyak goreng kemasan yang diatur dalam Permendag seharusnya sekitar Rp 11 ribu per liter. Namun, dalam beberapa waktu terakhir harganya meningkat jadi Rp 14 ribu hingga Rp 19 ribu per liter," jelasnya.
Menurutnya, kenaikan harga minyak bisa memberikan pengaruh pada peningkatan harga kebutuhan pokok lainnya.
"Kalau harga minyak goreng naik, sejumlah komoditas lainnya juga bakalan naik. Oleh karena itu kita perlu melakukan pengawasan," tegasnya. (*)
BACA JUGA: Telur Ayam Ras dan Minyak Goreng Beri Andil Inflasi di Jember
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News