Penetapan UMK 2022 Jatim Bisa Berdampak Luas

Penetapan UMK 2022 Jatim Bisa Berdampak Luas - GenPI.co JATIM
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Graha Kadin, Jatim, Rabu (8/9/2021). (ANTARA/Malik Ibrahim)

GenPI.co Jatim - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 Jatim menyisakan ketidakpuasan di kalangan pengusaha.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyebut, penetapan UMK 2022 di ring 1 sangat memberatkan bagi pengusaha, karena masih pandemi Covid-19.

Kenaikan Rp 75 ribu atau 1,75 persen dianggap melampui batas maksimal.

BACA JUGA:  Pertanyakan UMK 2022, Apindo Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

"Ini keputusan yang berat bagi pengusaha. Terlebih situasinya juga masih pandemi dan sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah. Namun, keputusan tersebut harus dihargai," ujarnya, Rabu (1/12).

Ia menilai, kenaikan di ring 1 tersebut juga akan menimbulkan disparitas upah dengan kabupaten/kota lainnya.

BACA JUGA:  Kenaikan UMK 2022 di Ring 1 Tertinggi, GASPER: Tidak Adil!

Namun demikian, Adik berharap bila ada keinginan untuk menaikkan upah agar dilakukan melalui jalur hukum.

"Bagi teman-teman pengusaha, kalau ada yang tidak setuju, silakan menempuh jalur hukum. Yang terpenting harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," kata Adik.

BACA JUGA:  5 Kabupaten di Jatim ini Tak Alami Kenaikan UMK 2022, yang Sabar!

Terlepas dari itu, Adik menyebut, naiknya upah yang terlau tinggi akan berdampak negatif pada upaya pemerintah melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya