
GenPI.co Jatim - Upah minimum kota (UMK) Kota Madiun tahun 2022 naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Agus Mursidi.
Ia menjelaskan, UMK tahun 2021 Kota Madiun sebesar Rp 1.954.705 per bulan. Sedangkan UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.991.105,79 atau naik Rp 36.400.
BACA JUGA: Penetapan UMK 2022 Jatim Bisa Berdampak Luas
"UMK naik 1,38 persen, sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus Mursidi, Kamis (2/12).
Menurutnya, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
BACA JUGA: Keras! Wawali Surabaya Peringatkan Distributor Minyak Goreng
Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022 dan wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan, mulai denda hingga pidana.
Meski demikian, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK.
BACA JUGA: Telur Ayam Ras dan Minyak Goreng Beri Andil Inflasi di Jember
Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. Serta diketahui oleh Disnaker.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News