Izin Usaha di Kediri Semakin Mudah, Warga Senang

Izin Usaha di Kediri Semakin Mudah, Warga Senang - GenPI.co JATIM
Warga mengurus izin usaha di mobil layanan keliling di Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. ANTARA Jatim/HO-Kominfo Kabupaten Kediri

GenPI.co Jatim - Pemkab Kediri, Jawa Timur terus memberikan kemudahan dalam layanan perizinan kepada warganya.

Terbaru, Pemkab Kediri memberikan pelayanan izin usaha dengan melakukan jemput bola keliling kecamatan.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri Eko Sujatmiko mengatakan saat ini ada aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses pelaku usaha.

BACA JUGA:  Erupsi Gunung Semeru Bawa Dampak Ekonomi, 6 Sektor Terpengaruh

"Melalui sistem OSS, perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Adanya aplikasi OSS, masyarakat bisa mengurus perizinan sendiri dari ponsel dan lebih cepat," kata Eko, Senin (6/12) kemarin.

Penggunaan sistem itu juga didasarkan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, saat ini pemerintah semakin memudahkan perizinan.

BACA JUGA:  Operator Seluler Gerak Cepat Kembalikan Sinyal di Lereng Semeru

"Sesuai instruksi Mas Dhito (Bupati Kediri) kami didorong memberikan kemudahan perizinan kepada masyarakat pelaku usaha," katanya.

Aplikasi OSS dirasakan masyarakat Kabupaten Kediri, Ahmad Sodik, salah satu warga yang mengurus perizinan merasakan manfaat pelayanan keliling.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Gelar Operasi Pasar, Berikut Daftar Harganya

Warga Dusun Pakisaji, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri itu menilai pelayanan petugas selain ramah juga cepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya