Hukum Meniup Minuman Panas, Kopi Panas Bagaimana?

Hukum Meniup Minuman Panas, Kopi Panas Bagaimana? - GenPI.co JATIM
Ilustrasi kopi. Foto: Envato Elements/Alex9500.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali mengategorikan meniup makanan atau minuman panas sebagai hal yang makruh karena dapat menghilangkan berkah.

“Meniup makanan dan minuman panas agar dingin dimakruh. Di dalam Kitab Mustau’ib disebutkan, Meniup makanan, minuman, dan buku dilarang."

“Al-Amidi mengatakan, meniup tidak dimakruh ketika makanan itu masih panas. Di dalam Al-Inshaf disebutkan, ini pendapat yang benar, yaitu (meniup makanan) ketika di sana ada kepentingan untuk mengonsumsinya ketika itu.” (Lihat Manshur Al-Bahuti, Kasysyaful Qina ‘an Matnil Iqna, [Beirut, Alamul Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz IV, halaman 153-154).


وَ يُكْرَه (التَّنَفُّسُ فِي إنَاءَيْهِمَا) لِأَنَّهُ رُبَّمَا عَادَ إلَيْهِ مِنْ فِيهِ شَيْءٌ (وَأَكْلُهُ حَارًّا) لِأَنَّهُ لَا بَرَكَةَ فِيهِ كَمَا فِي الْخَبَرِ (إنْ لَمْ تَكُنْ حَاجَةٌ) إلَى أَكْلِهِ حَارًّا فَيُبَاحُ

BACA JUGA:  Kopi Konnichiwa Malang, Berani Tampil Beda dengan Konsep Lain


Artinya: “Meniup wadah keduanya (makanan atau minuman) dimakruh karena sering kali sesuatu (racun/karbon dioksida) di mulut kembali ke wadah. Demikian juga makruh mengonsumsinya dalam keadaan panas karena tidak mengandung keberkahan di dalamnya sebagaimana di hadits jika tidak ada hajat untuk mengonsumsinya dalam keadaan panas. (Tetapi jika ada hajat), maka itu dimubah,” (Al-Bahuti, 1997 M/1417 H: IV/154).

Melihat meniup makanan mengandung mudarat bagi kesehatan. Paling bisa diketahui yaitu menyebabkan iritasi lidah sehingga tidak dapat merasakan makanan atau minuman secara maksimal.

BACA JUGA:  Menikmati Kopi Nusantara di Titik Koma Malang, Wajib Mampir

Nahdlatul Ulama melalui NU Online menyarankan untuk menunggu suhu makanan atau minuman tersebut turun. Kalaupun harus cepat mengonsumsinya, alangkah baiknya menggunakan kipas, atau merendam wadahnya untuk menurunkan suhu. (NU Online)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya