Harus Tahu, ini Dampak Pernikahan Anak Usia Dini

Harus Tahu, ini Dampak Pernikahan Anak Usia Dini - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements/ Garakta-Studio

GenPI.co Jatim - Pernikahan anak usia dini memiliki banyak dampak, khususnya bagi mempelai perempuan.

Seorang anak perempuan yang menjalani perkawinan sebelum usia 18 tahun punya peluang empat kali lebih rendah merampungkan pendidikan menengahnya.

Perkawinan anak usia dini juga bisa berdampak pada munculnya kerugian ekonomi mencapai 1,7 persen dari PDB di Indonesia.

BACA JUGA:  Intip Langkah BKOW dan DP3AK Jatim Tekan Pernikahan Anak, Top!

Selain itu, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebut bahwa 40 persen anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan usia yang belum matang cenderung memunculkan risiko stunting.

"Untuk itu kolaborasi dan sinergitas dalam pencegahan perkawinan anak merupakan langkah penting untuk memastikan masa depan yang aman bagi anak-anak di Indonesia," kata Kepala Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa Arie Rukmantara melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/9).

BACA JUGA:  LPA Trenggalek Buka Data Pernikahan Anak, Nomor 1 di Jatim

Arie menyebut, hasil survei terhadap perempuan usia 20-24 tahun, sebanyak 12,71 persen mengaku sudah menikah saat masih 18 tahun.

Penelitian tersebut juga menyebutkan bahwa salah satu faktor yang membuat mereka nikah usia dini karena kondisi pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Pernikahan di Gresik Heboh, Mempelai Dapat Kado Kambing

"Di Provinsi Jawa Timur Jatim sebanyak 12,71 persen anak perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Selama masa pandemi Covid-19, situasi perkawinan anak di Indonesia semakin tidak dapat dihindari," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya